PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUANMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM
Main Authors: | MIFTAHUL ROHMAH, SPI 141846, Rasito, Rasito, Razak, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2178/1/SIP.141846_MIFTAHUL%20ROHMAH_HUKUM%20TATA%20NEGRA%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2178/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan di malam hari menurut Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Ketenagakerjan dalam pandangan hukum islam. Sebagai tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan tentang ketenagakerjaan dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perlindungan tenaga kerja perempuan yang bekerja malam hari. Dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh Perlindngan hukum tenaga kerja di dalam pasal UU nomor tahun disebutkan bahwa apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat tersebut di perkerjakan antara pukul s.d maka yang bertanggng jawab adalah pengusaha. Melihat dari ketentuan tersebut, jelaslah setiap pekerja/tenaga kerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu aspek perlindungan hukum bagi pekerja dalam bentuk: . Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, . Perlindungan sosial, yaitu : perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan kebebasan berserikan dan perlindungan hak berorganisasi, . Perlindungan teknis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja. dalam pandangan hukum Islam perlindungan tenaga kerja perempuan dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, segi hukum Islam (Allah dan Rasul-Nya), bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier yang secara akumulatif memberikan proteksi terhadap lima aspek, yaitu; penjagaan agama, terjaminnya perlindungan hak hidup, terjaminnya hak atas pengembangan akal dan pemikiran, terjaminnya perlindungan hak atas kepemilikan harta benda, dan yang terakhir adalah terjaminnya