TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Main Authors: TUTUT ARDIANI ARISMA, SHP 151894, Harun, Hermanto, Razak, Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2162/1/Tutut%20Ardiani%20Arisma_SHP151894_HPI%20-%20tutut%20ardiani.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2162/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum positif dan hukum Islam tentang tindak pidana pencemaran nama baik dimedia sosial, untuk mengetahui sanksi pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial menurut undang undang ITE. berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif, tinjauan yuridis normatif dengan melakukan identifikasi terhadap isu isu hukum yang kurang berkembang, mengkaji pendapat ahli hukum, dan penelitian ini merujuk langsung dengan undang-undang. pengumpulan data melalui literature, jurnal, dan peraturan perundang-undangan dan internet. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama, pencemaran nama baik menurut hukum positif diatur dalam KUHP pasal 310 dan pasal 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 4500., pencemaran nama baik menurut hukum Islam dianjam dengan hukuman ta’zir karena kasus pencemaran nama baik belum dijelaskan secara jelas didalam al-qur’an dan hadist secara jelas. Proses penyelesaiannya pencemaran nama baik di media sosial diancam pidana penjara Sembilan bulan dan/atau denda empat ribu lima ratus rupiah dan didalam islam dijatuhkan hukuman ta’zir karena sudah merusak martabat orang lain dan merupakan perbuatan zholimi. Sanksi pencemaran nama baik menurut undangundang ITE dalam pasal 45 ayat 3 tahun 2016 setiap orang yang sengaja mengakses, mendistribusikan, yang menyebabkan pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000.