PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (STUDI PERBANDINGAN PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT)
Main Authors: | NOPYA RIZKI YANTI, SIP141855, Una, Sayuti, Fuhaidah, Ulya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2127/1/SIP.141855_NOPYA%20RIZKI%20YANTI_HUKUM%20TATA%20NEGARA%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2127/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menganalisis tentang Proses Pemberhentian Presiden Di Indonesia Dan Amerika Serikat (Studi Perbandingan Proses Pemberhentian Presiden Di Indonesia Dan Amerika Serikat). Sebagai tujuan untuk mengetahui perbandingan pemberhentian Presiden di Indonesia dan Amerika Serikat . Berdasarkan data yang digunakan penelitian ini, maka sumber datanya terdiri dari data primer dan data sekunder. Dari sumber data primer dalam penelitian yaitu UUD dan Konstitusi Amerika Serikat. Dan data sekunder dalam penelitian ini yaitu buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan penelitian library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh setelah perubahan UUD Tahun dan Kontitusi Amerika Serikat Tahun lahirnya perubahan UUD Tahun tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di karenakan kurang jelasnya tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya di Indonesia. Sedangkan, di Amerika Serikat perubahan konstitusi Amerika Serikat Tahun tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menteri nya. Adapun lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia setelah perubahan UUD Tahun yaitu DPR, MK dan MPR. Sedangkan, di Amerika Serikat lembaga yg terlibat dalam proses pemberhentian Presiden dan Wakil presiden beserta menteri-menteri nya yaitu Senate da Pemberhentian presiden dalam masa Jabatan di indonesia dapat diterapkan kepada seorang presiden apabila presiden terbukti melanggar Pasal A UUD ,yang melibatkan tiga lembaga negara yakni DPR, MPR, dan MK. Sedangkan di Amerika Serikat Presiden diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Article II Section . Presiden dapat diberhentikan melalui “impeachment” dengan melibatkan House of Representative dan senat Serta dalam pemberhentiannya di pimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.