NUSYUZ SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I/A KOTA JAMBI

Main Authors: Rizki Wulandari, SPM 152146, Yanti, Illi, HI, Usman
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2104/1/SPM152146_RIZKI%20WULANDARI_PERBANDINGAN%20MAZHAB%20-%20Rizki%20Wulandari.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2104/
Daftar Isi:
  • Adapun tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk: Untuk dapat mengetahui dan memahami konsep nusyuz menurut perspektif hukum perkawinan Islam, Untuk mengetahui factor penyebab istri melakukan nusyuz terhadap suami, Untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim Penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif, dimana pada penelitian ini merupakan jenis pendekatan yang digunakan untuk menyelidiki dan memahami sebuah kejadian atau masalah yang telah terjadi dengan mengumpulkan berbagai macam informasi yang kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi agar masalah yang diungkapkan dapat terselesaikan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, di peroleh dasil dan kesimpulan sebagai berikut: Nusyuz yang dilakukan isteri diselesaikan dengan tiga tahap, yaitu pengajaran (komunikasi intensif dan persuasif), pisah tempat tidur dan terakhir dengan memukul yang tidak mencederai. Nusyuz yang dilakukan suami diselesaikan dengan cara-cara damai dan dengan mencari akar masalah kemudian mengajukan penyelesaian damai yang tepat dan menguntungkan semua pihak. Factor penyebab nusyuz, yaitu : adanya Zina, Mabuk, Madat, Judi, Meninggalkan Salah Satu Pihak, Dihukum, Poligami, KDRT, Cacat Badan,Perselisihan dan Pertengkaran, Kawin Paksa, Murtad, Ekonomi. Pandangan Hakim , yaitu: jika istri yang melakukan nusyuz maka istri tidak berhak akan nafkah iddah, akan tetapi istri bisa mendapatkan uang mut‟ah dari suami boleh berbentuk uang ataupun benda. Jika suami yang melakukan nusyuz maka gugurlah hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri.