TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PENGADILAN AGAMA KELAS II MUARO JAMBI
Main Authors: | A. RAHMAN SAYUTI, MHI.15.2.2388, Ma'ani, Bahrul, Harun, Hermanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2050/1/MHI.15.2.2388_A.%20RAHMAN%20SAYUTI_%20Manajemen%20Hukum%20Islam%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2050/ |
Daftar Isi:
- Adapun tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui penyebab perceraian pegawai negeri sipil telaah hukum Islam di Pengadilan Agama Muara Jambi, untuk mengetahui penyebab terjadinya perceraian pegawai negeri sipil di Pengadilan Agama Muaro Jambi, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Muaro Jambi mengatasi perceraian pegawai negeri sipil telaah hukum Islam. Penelitian ini terfokus pada penyelesaian kasus perceraian PNS telaah hukum Islam yang terjadi di Pengadilan Agama Muara Jambi. Penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study) yang lebih ditujukan untuk mengembangkan pengetahuan dalam menyelesaikan kasus-kasus perceraian. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Selanjutnya dengan mengguna-kan wawancara, pengamatan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian didapati bahwa prosedur perceraian PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Tahun No. PP Nomor Tahun tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Sedangkan penyebab perceraian PNS di Pengadilan Agama Muara Jambi terdiri dari kelalaian tanggung jawab suami merupakan faktor utama yang paling banyak mendorong seseorang PNS untuk bercerai atau berpisah dalam rumah tangganya. Selanjutnya faktor ekonomi, dimana istri tidak satu daerah tempat kerja atau berjauhan jarak. Faktor yang lain adalah kebutuhan seks merupakan alasan suami istri PNS untuk melakukan perceraian. Salah satu upaya dilakukan oleh pihak Hakim Pengadilan Agama Muara Jambi mengatasi perceraian pegawai negeri sipil adalah melalui mediasi. Kesimpulan, seorang PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat atau atasan. Implikasinya proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian cerai yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Hasil penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Muaro Jambi bekerja sama dengan Kemenag melakukan kursus pernikahan kepada PNS yang mau menikah, Pengadilan Agama perlu pro aktif melakukan mediasi atau mendamaikan semua pasangan suami istri PNS yang ingin bercerai, selanjutnya lurah dan kepala desa melakukan mediasi bagi pasangan warganya yang ingin bercerai supaya menjadi keluarga harmonis.