SISTEM MURABAHAH EMAS BATANGAN MULIA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Jelutung Kota Jambi)
Main Authors: | ROSYANI TRIMALAWATI, SHE.151828, Faruk, A., Mustiah, Mustiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2036/1/SHE151828_ROSYANI%20TRIMALAWATI_HES%20-%20rosyani%20trimalawati.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2036/ |
Daftar Isi:
- Salah satu produk Pegadaian Syariah yang banyak diminati masyarakat yaitu Mulia (Investasi Abadi Murabahah) yang memfasilitasi Pembiayaan secara angsuran selain tunai dan arisan kepada masyarakat yang mana dapat memudahkan setiap orang dapat memiliki emas untuk investasi jangka panjang dan mewujudkan impian dimasa yang akan datang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sistem Murabahah Emas Batangan Mulia Menurut Hukum Islam (Studi Kasus PT. Pegadaian Syariah Cabang Jelutung Kota Jambi), Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Murabahah Emas Batangan Mulia. Tujuan penelitian ini Ingin mengetahui Sistem Murabahah Emas Batangan Mulia, Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap Sistem Murabahah Emas Batangan Mulia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriftif analisis, diperkaya dengan data kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk menghimpun data lapangan tentang Sistem Murabahah Emas Batangan mulia. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan data melalui wawancara (interview) dan dokumentasi, Analisa data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Sistem Murabahah emas batangan Mulia di PT. Pegadaian Syariah Cabang Jelutung menggunakan akad Murabahah yaitu kesepakatan kedua belah pihak kemudian untuk penerapan perawatan dan pemeliharaan barang jaminan menggunakan akad rahn selama masa pelunasan belum selesai dan denda apabila mengalami keterlambatan pembayaran sebesar 4% per 30 hari dimana denda tersebut dapat memberatkan nasabah. Berdasarkan analisis merupakan bentuk kehati-hatian pihak pegadaian syariah terhadap nasabah agar tidak melakukan wanprestasi dikemudian hari, pada praktiknya menurut hukum islam dua akad murabahah dan rahn bukanlah akad yang dilarang menurut agama yang menimbulkan ketidakjelasan dan kepraktikan riba