EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (Studi di Puskesmas Mestong Kabupaten Muaro Jambi)

Main Authors: NURDIN, SPI.152225, Ulum, Bahrul, Armansyah, Yudi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/1996/1/SPI.152225%20Nurdin%20-%20Monam%20Channel.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/1996/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1) Sistem pengawasan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Mestong Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, dilakukan dengan Perencanaan dalam Membauat Kebijakan Retribusi dan Pelaksana Pengawasan; (2) Kendala yang dihadapai pegawai dalam pengawasan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Mestong Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya; Terbatasnya Sarana dan Prasarana seperti komputer dan mesin cetak yang dapat menunjang penyelesaian pengawasan retribusi pelayanan kesehatan secara cepat dan Sistem Pelayanan Publik yang Belum Diatur Secara Jelas dan Tegas seperti kepastian penyelesaian sehingga masyarakat merasa dipermainkan dengan ketidakpastian waktu penyelesaiannya; (3) Efektivitas pengawasan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Mestong Kabupaten Muaro Jambi dilakukan dengan Pengadaan Sarana dan Prasarana, di mana dengan melakuan perencanaan dan pengadaan peralatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan guna memperlancar penerbitan surat perizinan; Keterbukaan Informasi dan Bertanggungjawab, di mana segala hal informasi mengenai pembuatan perizinan dapat diakses melalui website dan group facebook sehingga masyarakat dapat mengetahui bilamana surat perizinannya telah selesai, Mengadakan Pelatihan dan Memperbaiki Manajemen, di mana kualitas SDM sangat menunjang pekerjaan maka dengan mengadakan pelatihan yang mendatangkan pemateri yang handal dari provinsi dan juga mengatur segala prosedur yang baik dan benar.