TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS MENURUT PERSPEKTIF ISLAM (STUDI PERBANDINGAN ANALISIS METODE ISTINBAT DARI PENDAPAT SYAIKH ABDUL QADIM ZALLUM DAN SYAIKH YUSOF AL-QARDAWI)
Main Authors: | ZHAFIR AIMAN BIN ABDUL HALIM, SPM 103170037, Miftah, A. A, Ash-Shiddiqi, M. Hasbi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1985/1/SKRIPSI%20ZHAFIR%20AIMAN%20BIN%20ABDUL%20HALIM%20SPM%20103170037%20-%20Zhafir%20Aiman.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1985/ |
Daftar Isi:
- Transplantasi organ adalah salah satu metode penyembuhan penyakit yang lahir dari kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran. Namun, dibalik tujuan mulia pelaksanaannya yaitu mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien, transplantasi ini mengundang pemikiran, diskusi dan perdebatan terutama dari segi hukum dan agama. Hal tersebut menjadi alasan penulis untuk meneliti dengan tema transplantasi organ tubuh manusia. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu transplantasi dalam perspektif hukum kesehatan dan transplantasi dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu yuridis. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yaitu pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang berdasarkan buku yang digunakan oleh dua pendapat. Pengolahan data dilakukan dengan tahap pemeriksaan data, klasifikasi data, penandaan data dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa transplantasi organ tubuh manusia menurut dua pendapat yaitu syaikh Abdul Qadim Zallum dan Syaikh Yusof Qaradhawi bisa diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang dinyatakan mati dengan memenuhi syarat medis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pendonor yang akan melaksanakan transplantasi organ. Pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia dalam Hukum Islam diperbolehkan asalkan perbandingan kemaslahatan yang ditimbulkan lebih besar daripada kerusakan karena pelaksanaan transplantasi organ. Pendapat yang bertentangan dari pendapat Abdul Qadim Zallum yang mengharamkanya dengan sebab bisa membunuh seseorang dan memburukkan sesorang itu.