PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (BLHD) DALAM MENGATASI DAMPAK SOSIAL PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI DESA LUBUK RESAM KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG KABUPATEN SAROLANGUN
Main Authors: | ILHAM ARISKI, SIP. 151985, Harun, Hermanto, Mustiah, Mustiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1961/1/SKRIPSI%20ILHAM%20ARISKI%20-%20Ilham%20Ariski.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1961/ |
Daftar Isi:
- Skripri ini bertujuan untuk mengungkapkan Peran badan lingkungan hidup daerah(BLHD) Dalam Mengatasi Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun. Sebagai tujuan diantaranya untuk mengetahui dampak sosial penambangan emas tanpa izin, Ingin mengetahui kendala mengatasi dampak sosial penambangan emas tanpa izin dan Ingin mengetahui upaya mengatasi dampak sosial penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun. Skripsi ini dengan pendekatan metode penelitian kualitatif yuridis sosiologis dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: 1) Dampak sosial penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun yaitu diantaranya: masyarakat kehilangan sumber air bersih dari sungai, masyarakat kehilangan fungsi sungai untuk MCK, ibu-ibu kehilangan rutinitas untuk berkumpul di sungai dan anak-anak kehilangan tempat bermain dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan emas di kecamatan Cermin Nan Gedang. 2) Kendala mengatasi dampak sosial penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun diantaranya berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sarana dan prasarana tidak mendukung, lemahnya aturan hukum dan kurangnya kesadaran para pemilik lahan. 3) Upaya mengatasi dampak sosial penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun diantaranya yaitu dengan pencegahan atau tindakan preventif yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di kecamatan Cermin Nan Gedang dengan cara melakukan himbauan, melakukan sosialisasi dan melakukan razia terhadap pelaku penambang emas ilegal dan berupaya melakukan tindakan tindakan represif (penindakan) yaitu dengan cara penangkapan dan penyitaan.