MEKANISME PENYUSUNAN APBDES MENURUT PERMENDAGRI NO 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA ( Studi di Desa Kunangan Kec Taman Rajo Kab Muaro Jambi )
Main Authors: | BURHANUDIN, SIP 151946, Kusnadi, Dedek, Armansyah, Yudi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1948/1/SIP151946_BURHANUDIN_IP%20-%20Burhan%20Nudin.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1948/ |
Daftar Isi:
- Skripsi saya yang berjudul tentang “Mekanisme Penyusunan APBDesa Menurut Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Studi di Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi)”.Penelitian ini dilakukan karena ingin membahas bagaimana proses penyusunan APBDes Menurut Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembanguan Desa dan bagaimana Hubungan antara Pemerintahan Desa dengan BPD dalam penyusunan APBDes, Tantangan yang di hadapi dalam penyusunan APBDes di Desa Kunangan, Peneliti akan mengkaji data APBDes tahun 2018 dalam mekanisme penyusunan APBDes Menurut Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Penelitian ini akan mengunakan pendekatan kualitatif eksploratif yakni dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini: Pertama, mekanisme penyusunan APBDes di Desa Kunangan anatara lain: melalui pernencanaan, musdes, membuat berita acara, pembentukan tim penyusunan APBDes beranggotaan 9-11 orang anatar lain: Kepala Desa dan perangkatnya, RAB (Rancangan Anggaran Biaya), tahap selanjutnya disahkanya APBDes oleh BPD, dilanjutkan dengan musyawarah peneteapan APBDes, pembuatan TPK, di lanjutkan pembuatan SPP, dan tahap terakhir pembuatan laporan. Kedua: Hubungan antara Pemerintahan Desa dan BPD dalam Penyusunan APBDes, dari hasil wawancara peneliti Kepala Desa dan BPD ialah hubungan sudah di katakan baik dan sejalan dalam menyusunan APBDes. Ketiga: Tantangan yang di hadapi dalam penyusunan APBDes di desa kunangan, dari hasil wawancara peneliti dapat di simpulkan bahwa hal yang paling terberat dalam penyusunan ialah masyarakat yang lambat merespon atau menginformasikan apa yang kurang dari wilayah mereka, banyak dari masyarakat memberikan informasi yang sangat telat diakibatkan kesadaran yang kurang dari masyarakat karena masyarakat berperan penting dalam penyusunanan APBDes. Simpulan dan saran dari penelitian ini adalah dengan adanya undang-undang yang sudah di tetapkan dalam hal ini di harapkan masyarakat memeberi peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Kunangan agar terwujudnya Desa Kunangan yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.