Daftar Isi:
  • Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 Ayat (1) dan 4 Undang-undang Peradilan Agama bersifat imperatif. Artinya hakim berkewajiban mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum dimulainya proses persidangan dan apabila upaya damai tidak dialksanakan maka putusan yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Hakim berusaha mendamaikan dengan cara-cara yang baik agar ada titik temu sehingga tidak perlu ada proses persidangan yang lama dan melelahkan. Proses perdamaian tersebut tetap mengedepankan kepentingan semua pihak yang bersengketa sehingga semua merasa puas dan tidak ada yang merasa dirugikan. Salah satu tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, maka PERMA Nomor 1 tahun 2016 yang mewajibkan mediasi sebelum proses pemeriksaan perkara. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana Peran hakim Mediator Dalam Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sengeti serta apa yang mempengaruhi dan penghambat pelaksanaan mediasi tersebut sehingga menyebabkan kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Sengeti. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif, yang mana berangkat dari pengumpulan data memalui wawancara kepada Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sengeti, Panitera/Sekretaris, para pihak dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun 2016 telah dilaksanakan dan dipraktekkan di Pengadilan Agama Sengeti akan tetapi belum efektif. Tolak ukurnya adalah bisa dilihat secara kuantitatif dan kualitatif. Adapun yang menjadi penyebab tidak efektifnya proses mediasi di Pengadilan Agama Sengeti dapat dilihat dari segi mediator, para pihak dan segi waktu mediasi. Adapun yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi secraa nyata dapat dilihat pertama dari sudut mediator, ini terbagi tiga yaitu: kwalitas mediator, persepsi mediator dan motivasi mediator,kedua kebiasaan masyarakat, dimana masyarakat sebelum membawa kasusnya ke pengadilan telah didamaikan terlebih dahulu dikalangan keluarga dan pemuka Agama. Ketiga ketidakhadiran para pihak.