PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR OLEH BPOM PROVINSI JAMBI
Main Authors: | M. JANTO HARIYAD, SHE. 151802, Faruk, A., Sasnifa, Pidayan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1913/1/SKRIPSI%20M.%20JANTO%20HARIYADI%20-%20Muhadi%20Siregar.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1913/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul“Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar oleh BPOM Provinsi Jambi”. Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan UndangUndang Nomor 08 Tahun 1999 mengatur perlindungan terhadap konsumen (pembeli) dalam kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan(field research) dan penelitian kualitatif normatif, dengan menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder yang didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : Analisis penerapan undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak sesuai dengan hukum yang ada, dikarnakan banyaknya masalah yang dihadapi konsumen khususnya kota Jambi, salah satunya masih ada pedagang-pedagang kaki lima yang berani secara terang-terangan menjual minyak rambut pomade yang tidak memiliki kualitas izin edar dari BPOM, dan BPOM juga telah melakukan cara untuk menerapkan undang-undang perlindungan konsumen dengan cara, sosialisasi, mediasi, dan penyuluhan. Namun dalam penerapannya masih terdapat kendala, yaitu : kurangnya jumlah SDM dan terbatasnya dana dan anggaran. Untuk penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara, yaitu : melalui jalur BPSK dan melalui peradilan umum.