IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN TENAGA DAKWAH KABUPATEN MUARO JAMBI
Main Authors: | FAHMI A, SPI 162546, Harun, Hermanto, Razak, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1898/1/SPI162546%20Fahmi%20A%20-%20Perpustakaan%20UIN%20Jambi.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1898/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan ingin mengetahui pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah Di Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka membina masyarakat yang lebih baik dan sejahtera, permasalahan yang timbul dalam proses implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah Di Kabupaten Muaro Jambi dan solusi dari permasalahn tadi.Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti. Dengan jenis penelitian lapangan (Field Research).Dari pembahasan dan hasil penelitian dapat diberikan beberapa kesimpulan yaitu Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pembinaan Tenaga Umum Dakwah di Kabupaten Muaro Jambi sesuai Dalam perbub ini dijelaskan Perbub tersebut terdiri dari 15 Pasal dan sepuluh Bab, yang berisi tentang ketentuan umum, tugas pokok dan fungsi tenaga dakwah atau dai, hak dan kewajiban tenaga dakwah atau dai, larangan dan sanksi, penyeleksian tenaga dakwah atau dai, masa kerja tenaga dakwah atau dai, syarat penerimaan tenaga dakwah atau dai, wilayah kerja tenaga dakwah atau dai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup. dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala. Permasalah yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah Di Kabupaten Muaro Jambi adalah penyeleksian yang diadakan setahun sekali tapi dalm prakteknya tidak di laksanakan, Pembinaan yang kurang, Kekurangan anggaran untuk melaksanakan seleksi, monitoring maupun pembinaan, Permasalahan lain yaitu mengenai monitoring yang hanya berdasarkan laporan Da’I bukan terjun langsung ke lapangan melakukan pengawasan.Solusi yang dapat ditawarkan ialah Seleksi diadakan setahun sekali sesuai peraturan, ditujukan untuk memilih Da’i untuk mengisi kekosongan dan mengganti Da’I yang tidak produktif, Pembinaan yang diadakan lebih banyak, Pemerintah harus memberikan perhatian yang cukup terhadap setiap Peraturan yang diimplementasikan dari anggaran dan pengawasan yang harus benar-benar di perhatikan, Evaluasi Perbub, koordinasi pengawasan, sanksi bagi pelanggaran dalam hal pengawasan, selain itu diharapkan daerah yang belum memiliki tenaga Da’I agar di adakan secepatnya penyeleksian dan calon Da’I sebaiknya berasal dari daerah Kabupaten Muaro Jambi agar dalam bertugas tidak terhalang tempat akses jalan, dan lain-lain.