PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP RITUAL TINGKEBAN DALAM TRADISI ADAT JAWA DI DESA KEMPAS JAYA KECAMATAN SENYERANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Main Authors: SULIS SETIAWATI, SPM 152150, Harun, Hermanto, Rasito, Rasito
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/1896/1/SPM152150_SULIS%20SETIAWATI_PERBANDINGAN%20MAZHAB%20-%20Kakak%20Bae.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/1896/
Daftar Isi:
  • Yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui pelaksanaan ritual tingkeban (7 bulanan) di Desa Kempas Jaya, dan ingin megetahui bagaimana pandangan Hukum Islam Terhadap Ritual Tingkeban (7 bulanan). Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Antropologis. Dengan menggunakan metode Kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilalakukan, diperoleh hasil dari penelitian sebagai berikut: Pelaksanaan tingkeban(7 bulanan) kehamilan dilakukan dengan beberapa kegiatan yaitu sedekahan, pembacaan ayat suci Al-Qur‟an, tahlilan, rujak‟an, siraman atau mandi, ngrogoh cengkir, brojolan atau brobosan, membelah cengkir, pantespantesan atau ganti busana, dan yang terakhir potong tumpeng. Pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi ritual tingkeban di Desa Kempas Jaya Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat. dapat saja dilakukan yang penting masyarakat tidak mengimani simbol-simbol yang terkait di dalam tingkeban tersebut. Tingkeban juga merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT sehingga dengan adanya tingkeban ini masyarakat melakukan salah satu perwujudan rasa syukurnya serta bersedekah kepada orang-orang. Selain itu merupakan warisan dari budaya keagamaan nenek moyang. harapan yang terkandung dalam prosesi tingkeban mampu dicapai dengan ibadah yang telah ditetapkan dalam syariat. sedangkan membaca Ayat Suci Al-Qur an dan tahlilan hukumnya Mubah dalam ritual tingkeban tersebut.