PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENERAPKAN TATA TERTIB MENURUT PERATURAN KEMENKUMHAM NO 6 TAHUN 2013 (STUDI DI LEMBAGA PEMASAYARAKATAN KLAS II A JAMBI)
Main Authors: | CICI SUNDARI, SIP.162256, Marlina, Siti, Fuhaidah, Ulya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1840/1/SIP162256_CICI%20SUNDARI_ILMU%20PEMERINTAHAN%20-%20Cici%20Sundari.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1840/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan ingin mengetahui peran lembaga pemasyarakatan dalam menerapkan Tata Tertib Menurut Kemenkumham No 6 Tahun 2013, ingin mengetahui penerapan hukuman disiplin bagi Warga Binaan pemasyarakatan yang melanggar Tata Tertib Di Lapas Klas II A Kota Jambi. ingin mengetahui kendala yang menghambat lembaga pemasyarakatan dalam menerapkan Tata Tertib Warga Binaan Lapas Klas II A Jambi. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis emperisdan jenis penelitian ini kualitatifdeskriptifdengan pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, hasil dan kesimpulan: Pertama, peran lapas dalam menerapkan tata tertib berdasarkan kemenkumham no 6 tahun 2013 sangat mempengaruhi kebaikan untuk narapidana dalam menerapkan peraturan tersebut petugas lapas membuat pamplet atau brosur yang ditempelkan disetiap blok kamar narapidana atau tahanan, dengan tujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana dalam menyonsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Kedua, penerapan hukuman disiplin bagi warga binaan yang dilakukan petugas lapas bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan dan anak didik pemasyarakatan bisa kembali ketengah masyarakat, hidup dengan layak bertaqwa dan taat pada hukum serta terciptanya kehidupan sosial yang damai. Ketiga kendala yang menghambat lapas dalam menerapkan tata tertib yaitu, terbatasnya jumlah personil petugas, kurangnya minat bakat warna binaan serta sarana dan prasarana pembinaan.