TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI KERUSAKAN RUMAH KONTRAKAN DI PERUMAHAN ASTON VILLA JAMBI

Main Authors: YUHENDRATA, SHE.151845, Ma'ani, Bahrul, Mustiah, Mustiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/1821/1/SHE151845_YUHENDRA_HES%20-%20Yuhendrata%20Yuhen.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/1821/
Daftar Isi:
  • Salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah ijarah. Sewa-menyewa rumah kontrakan adalah sebuah usaha yang bergerak dalam sewa menyewa barang dan perlengkapan lainnya. Pemilik usaha menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan oleh konsumen untuk tempat tinggal. Pda saat pembuatan akad hal mengenai ketentuan ganti rugi dan persentase biaya ganti rugi yang dibebankan tidak dijelaskan yang mana sewakti-waktu bias saja terjadi kerusakan. Dalam sudut pandang fiqh muamalah, apabila kerusakan rumah kontrakan yang telah diamanahkan, maka pihak penyewa wajib membayar ganti rugi atas kerusakan tersebut akan tetapi, jika kerusakan tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka pihak pemilik tidak boleh menuntut ganti rugi kepada pihak penyewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sewa menyewa rumah kontrakan di perumahan Aston Villa Jambi dan bagaimana pandangan Islam terhadap gantirugi kerusakan rumah kontrakan di perumahan Aston Villa Jambi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Adapun metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui data lapangan dan data pustaka. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara observasi dan dokumentasi sehingga peneliti bisa mendapatkan yang akurat untuk data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pada saat pembuatan akad hal yang disepakati adalah mengenai harga sewa rumah kontrakan, pasilitas rumah kontrakan dan lain sebagainya. Pemilik tidak mengatakan mengenai hal ketentuan gantirugi dan persentase biaya ganti rugi yang dibebankan karena menurut pemilik kerusakan pada rumah kontrakan ini jarang terjadi. Namun jika terjadi kerusakan maka pemilik akan menuntut penyewa untuk mengganti rugisecara keseluruhan. Berkaitan dengan hal itu, peneliti menyarankan kepada pemilik rumah kontrakan agar membuat perjanjian mengenai pembebanan ganti rugi pada saat pembuatan akad berlangsung. Namun sebaiknya pemilik tidak boleh langsung memintak ganti rugi, karena jika kerusakan tersebut terjadi karena factor ketidak sengajaan penyewa, akan tetapi pemilik meminta ganti rugi atas kerusakan tersebut, maka itu merupakan suatu kedzaliman