PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PROVINSI JAMBI TERHADAP PENCEGAHAN PEREDARAN OBAT-OBATAN YANG MENGANDUNG DNA BABI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Authors: | TASYAHUDIN, SHE. 151839, Kasir, Ibnu, Masnidar, Masnidar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1812/1/SHE.%20151839_TASYAHUDIN_%20HUKUM%20EKONOMI%20SYARIAH%20-%20Tasyahuddin%20udin.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1812/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi Terhadap Pencegahan Peredaran Obat Yang Mengandung DNA Babi Menurut Perspektif Hukum Islam” Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi dalam peredaran obat-obatan, dan sanksi bagi para pelaku usaha terhadap pelanggaran produksi obat-obatan, serta tinjauan hukum Islam terhadap peredaran obat-obatan tersebut. Skripsi menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat (BPOM) Provinsi Jambi adalah sebuah lembaga non departemen yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Provinsi Jambi, hal ini sesuai Berdasarkan keputusan presiden No 166 tahun 2000 yang kemudian diubah dengan kepres No 103/2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintahan non depertement (LPND) yang bertanggung jawab kepada presiden dan dikordinasikan dengan menteri kesehatan. Peran BPOM Provinsi Jambi dalam megawasi peredaran obat-obatan yang tidak layak konsumsi/mengandung DNA babi sangat urgensi, sesuai tugas dan fungsinya. Tindakan BPOM Provinsi Jambi dalam menanggulangi peredaran obat-obatan yang berbahaya/atau mengandung DNA babi sebagai berikut: Memberikan peringatan tertulis dari pihak BPOM kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, larangan memproduksi dan penarikan produk dari pasaran, pemusnahan produk, pro jusheis atau sanksi pidana berupa denda atau penjara bahkan pencabutan izin produksi. Pandangan hukum Islam terhadap peredaran obat-obatan yang berbahaya/mengandung DNA babi adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariat Islam dan dikenakan sanksi religius berupa haram dan berdosa serta hukum positif (Islam).