ANALISIS VONIS HAKIM ATAS KASUS CERAI AKIBAT GANGGUAN JIWA (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SENGETI NOMOR 152/PDT.G/2017/PA.SGT)

Main Authors: Lestari, Eka Tiara, Hidayati, Rahmi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/177/1/Eka%20tiara%20lestari%2C%20SHK141603%20-%20EKA%20TIARA%20LESTARI.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/177/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap putusan hakim dalam menetapkan kasus perceraian terhadap salah seorang suami atau isteri karena sakit jiwa di Pengadilan Agama Sengeti. Skripsi ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1) Proses permohonan perceraian terhadap salah seorang suami atau isteri karena sakit jiwa di Pengadilan Agama Sengeti, diantaranya; Mengajukan dan Mendaftarkan Permohonan, di mana pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengajukan ke bagian pendaftaran perkara, Mempelajarai Perkara dan Menyiapkan Panitera Sidang, di mana dengan menelaah persayarat yang telah diajukan dan Penetapan Mejelis Hakim dan Memberi Putusan, di mana pembentukan tim siding dan juga pemberian keputusan berdasarkan perkara yang ada. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian adalah dengan melihat perkara pemohon tersebut serta membuktiakan kebenaran dari perkara tersebut yang disebabkan salah satu pasangan mengalami sakit jiwa, yang dengan itu berakibat tidak adanya ketentraman, keharmonisan, dan kebahagiaan dalam membangun rumah tangga. Sehingga tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa tidak tercapai. Adapun dasar hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan gugatan perceraian tersebut adalah pasal 116 hurup (e) dan (f) jo. Pasal 19 hurup (e) dan (f) jo. Pasal 22 ayat (2), Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menjelaskan gugatan tersebut ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab tidak terjadinya keselarasan dalam rumah tangga dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu.