IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Studi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Kota Jambi)
Main Authors: | TRI RAHAYU NINGSIH, SIP 162495, Kusnadi, Dedek, Noveri, Irsyadunnas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1715/1/SIP162495_TRI%20RAHAYU%20NINGSIH_IP%20-%20Tri%20Rahayu.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1715/ |
Daftar Isi:
- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah tempat penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menurut Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 9 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pasal 1 ayat (5) adalah pelayanan terhadap pemberian izin yang dilakukan oleh kantor penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu. Menurut pasal 1 ayat (6) adalah pelayanan umum yang dilakukan pada satu tempat atau lokasi yang dikoordinir secara terpadu yang terdiri dari beberapa unit kerja yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing, adapun penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bab II pasal 9 yaitu, izin diberikan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan disampaikan dengan persyaratan lengkap. Namun kendala yang dihadapi di Dinas tersebut yang pertama waktu yang di perlukan dalam mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melebihi waktu yang di tentukan, kedua belum adanya staf ahli Analisis Dampak dan Lingkungan (AMDAL) di DPMPTS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan prosedur pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, mengetahui apa faktor kendala dan pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Jambi serta bagaimana upaya Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif dan Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data yang diperleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil dan kesimpulan: pertama, pengaturan prosedur pelayanan perizinan terpadu satu pintu di DPMPTS sudah terstruktur dan pihak DPMPTSP masih berkoordinir dengan Dinas lain sehingga surat perizinan dikeluarkan melebihi dari 15 hari masa kerja. Kedua, faktor kendala dan pendukung dalam penyelenggaraan PTSP keterbatasan Sumber Daya Manusia, belum terbentuknya struktur organisasi pendukungnya yaitu kekuatan hukum tentang pedoman penyelenggaraan PTSP dan pelimpahan wewenang dari Wali Kota kepada Kepala Dinas DPMPTSP. Ketiga, upaya DPMPTS dalam menerapkan asas kecepatan pelayanan yaitu dengan melaunching sistem Online Single Submission (OSS).