PERAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA)
Main Authors: | DESWA MILASARI, SIP 151950, Rasyid, Amhar, Noveri, Irsyadunnas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1706/1/SIP151950_DESWA%20MILASARI_IP%20-%20D%20ms.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1706/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan mengetahui dan melihat sejauh mana peran pemerintah dalam penerapan dikabupaten musirawas utara dalam mengatasi kekerasan terhadap anak yang terjadi dimusirawas utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa dan bagaimana subtansi nomor 30 tahun 2018 Pencegahan Dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, perempuan dan perlindungan anak kabupaten musirawas utara dalam mengatasi kekerasan terhadap anak yang terjadi dikabupaten musirawas utara dan bagaimana kendala atau hambatan dalam penerpan nomor 30 tahun 2018 dikabupaten musirawas utara, perempuan dan perlindungan anak kabupaten musirawas utara dalam mengatasi hambatan kekerasan terhadap anak yang terjadi dikabupaten musirawas utara. Dalam penyusunan skripsi ini penulis mengunakan pendekataan yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif , deskriptif, dan intrumen pengumpulan data mengunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun temuan hasil dari penelitian ini peraturan daerah dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak kabupaten musirawas utara, Pertama subtansi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak mempunyai peran dan fungsi pelayanan, perlindungan, pendampingan dan pencegahan kekerasan terhadap anak dikabupaten musirawas utara. Dalam melaksanakan tugasnya dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak kabupaten musirawas di tunjang dengan sarana dan prasana yang sudah cukup memadai seperti sudah ada kendaraan mobil pelayanan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak serta sudah juga membiayahi pendidikan terhadap korban dan melindungi korban kekerasan terhadap anak. Kedua Kendala/hambatan dalam penerapan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dialami dalam mengatasi kekerasan terhadap anak yang terjadi dikabupaten musirawas utara adalah anakberkebutuhan khusus dimana anak diberikan dengan menyediakan tim pendamping yang menemani korban dalam proses hukum, dan psikolog untuk memlihkan mental dari korban. Ketiga upaya pemerintah dalam penerapan dengan memberikan pembinaan, pengawasan orang tua, dan pendidikan yang layak.