PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA (Studi Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi)
Main Authors: | AHMAD FASALUDIN, SHP. 151849, Gani, Ruslan Abdul, Ramlah, Ramlah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1666/1/SHP.151849_AHMAD%20FASALUDIN_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1666/ |
Daftar Isi:
- Peradilan in absentia adalah suatu proses persidangan di muka pengadilan yang mana dalam persidangan ini dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Pentingnya kehadiran terdakwa dalam persidangan tercantum dalam KUHAP yaitu pada pasal ayat , pasal ayat dan Pasal ayat . Lalu bagaimana dengan peradilan dalam perkara korupsi yang dilakukan secara in absentia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses beracara dalam peradilan in absentia, sebab akibat dan landasan hukum dalam pelaksanaan peradilan in absentia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder dan data-data primer melalui studi pustaka dan riset lapangan. metode pengumpulan data melalui buku-buku, perundang-undangan dan wawancara hakim di pengadilanTipikor jambi yang berkaitan dengan peradilan in absentia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, proses pelaksanaan peradilan in absentia pada dasarnya adalah sama dengan peradilan pada umumnya, hanya saja terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut. Kedua, sebab terjadinya peradilan in absentia adalah terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau dengan kata lain terdakwa memang sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum, dan didukung alat bukti yang cukup. Ketiga, dalam hukum pidana, ketentuan mengenai peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat dalam pasal Undang-Undang Nomor Tahun Juncto Undangundang Nomor Tahun Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam hukum islam, sumpah yang dikembalikan kepada pihak penggugat atas apa yang didakwakannya menjadi salah satu dasar mengenai peradilan in absentia.