Upaya Bawaslu Kabupaten Merangin Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018
Main Authors: | RUSDI ARPENDO, SIP 152068, Rasyid, Amhar, Lestiyani, Tri Endah Karya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1635/1/SIP.152068_RUSDI%20ARPENDO_ILMU%20PEMERINTAHAN%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1635/ |
Daftar Isi:
- Dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin masih terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari pihak pendukung pasangan calon maupun dari pihak penyelenggara. Adapun yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah Apa saja pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin Tahun 2018 dan Bagaimana strategi konseptual dan praktis Bawaslu Kabupaten Merangin dalam upaya pencegahan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan strategi Bawaslu Kabupaten Merangin dalam upaya pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala Daerah Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menelaah hokum serta melihat faktanya dilapangan. Hasil penelitian ini adalah Pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin Tahun 2018 mencapai 15 kasus, 6 di antaranya yang memenuhi unsur, Strategi konseptual Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran diaturdalam Undang- undang No 10 Tahun 2016tentangPemilihanGubernur, Bupati, dam Walikota, serta praktisnya yaitu berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, Koordinasi Dengan Seluruh Stakeholder Terkait serta Membentuk Sentra GAKKUMBU. Faktor pendukung yaitu adanya kesadaran kelompok masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah, dan juga masing-masing tim sukses yang saling mengawasi. Sedangkan faktor penghambatnya adalah Adanya Anggapan Untuk Menang Pemilukada bisa Dilakukan dengan Segala Cara atau money politic, Data pemilih tetap yang diduga terjadinya kekeliruan, serta tidak adanya tupoksi Bawaslu untuk Melakukan Sosialisasi.