PERAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) PROVINSI JAMBI DALAM MENGATASI PEREDARAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA ( Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam )
Main Authors: | LIDIA WATI, SHE 151797, Muhammad, Fauzi, Mustiah, Mustiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1622/1/SHE.%20151797_LIDIA%20WATI_HUKUM%20EKONOMI%20SYARIAH%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1622/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan konsumen merupakan keperluan bagi Manusia karena menjadi harapan semua orang begitu pentingya perlindungan konsumen di Indonesia maka dikeluarkan Undang-undang perlindungan konsumen dikenal dengan UUPK perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produk kosmetik yang dapat terjamin untuk kesehatan, dimana produk kosmetik yang beredar diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, untuk melakukan pengawasan Kosmetik, sehingga pelaku usaha yang beritikat baik dapat mengedarkan Kosmetik dan mendaptarkan produk kosmetik ke BPOM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Jambi dalam Mengatasi Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya, bagaimana Persfektif UU Perlindungan Konsumen, dan bagaimana Presfektif Hukum Islam. Skripsi ini yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris, dengan metode kualitatif normatif yaitu dengan mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis memperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut yang pertama Penulis berpendapat bahwa Peran BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik baik yang mengandung bahan berbahaya maupun yang tidak mengandung bahan yang berbahaya tetap dilakukannya pengawasan dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Kedua Perlidungan terhadap konsumen pada saat ini merupakan hal yang urgent yang harus diperhatikan, dengan adanya Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada, disamping maraknya pasar asing yang masuk di Indonesia serta penggunaan kosmetik secara merata menyebabkan pemantauan terhadap kosmetik khususnya dapat lebih ditekankan. Terlebih penggunaan bahasa di dalam penjelasan serta komposisi yang tidak dapat dipahami serta menggunakan bahan-bahan yang berbahaya dapat menjadi dasar kuat agar masalah ini dapat di jadikan pembahasan serius untuk di tanggulangi.