PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KAFA’AH MENURUT ADAT KELURAHAN PULAU TEMIANG KECAMATAN TEBO ULU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Main Authors: | RONA OKTARIZA ASWIRDA, SHK.152124, Kasir, Ibnu, Rahmadi, Rahmadi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1616/1/RONA%20OKTARIZA%20ASWIRDA-SHK152124%20-%20Dinni%20Computer.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1616/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan mengenai pandangan tokoh masyarakat di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo terhadap tradisi kafa‟ah. Masyarakat Kelurahan Pulau Temiang memandang kesetaraan status sosial menjadi pertimbangan dalam menentukan pasangan, hal ini juga menjadi tolak ukur orang tua dalam menentukan pasangan bagi anak mereka kelak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi tokoh masyarakat terhadap kafa‟dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap kafa‟ah di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Adapun metode penelitian ini terdiri dari jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan penelitian tipe nomatif-empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Adapun hasil dari penelitian ini, Pertama, penulis pahami bahwa persepsi masyarakat mengenai kafa‟ah yang dilakukan oleh masyarakat kelurahan pulau temiang telah memenuhi unsur kafa‟ah, terlihat dari pertanyaan yang peneliti lakukan dalam media wawancara. Masyarakat di Kelurahan Pulau Temiang sudah cukup memahami tentang pernikahan yang sekufu. Dan masyarakat telah memenuhi unsur kafaah, karena mereka memiliki tingkat kesetaraan yang sama pada saat ingin melangsungkan pernikahan, baik dalam aspek tingkat ketaqwaan, aspek keturunan/nasab, aspek pendidikan, aspek pekerjaan, dan juga aspek kekayaan. Kedua, Masyarakat Pulau Temiang mempraktekkan konsep kafa‟ah berdasarkan kesamaan tingkat pendidikan, ketaqwaan dan status sosial dengan pasangannya ketika akan melangsungkan pernikahan. Berdasarkan konsep kafa‟ahyang telah dipraktekkan masyarakat muslim Kelurahan Pulau Temiang telah sesuai dengan syariat Islam. Karena mayoritas masyarakat di Kelurahan Pulau Temiang adalah muslim yang masih menjalankan syariat Islam dengan baik.