TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF DAN IMPLEMENTASINYA DI KABUPATEN MUARO JAMBI
Main Authors: | AHMAD MUTAWALLI, MHI 15.2.2387, Harun, Hermanto, Ritonga, Ahmad Husein |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1570/1/MHI.%2015.2.2387_AHMAD%20MUTAWALLI_HUKUM%20ISLAM_%20MPHI%20-%20ahmad%20mutawalli.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1570/ |
Daftar Isi:
- Saat ini masih banyak organisasi pengelola wakaf yang belum melaksanakan manajemen yang efektif dan efisien dalam penanganan pengelolaan harta wakaf, sehingga harta wakaf belum bisa berfungsi secara maksimal untuk kemaslahatan umat. Di Kabupaten Muaro Jambi, lembaga-lembaga pengelola wakaf seperti KUA maupun nazhir wakaf belum melaksanakan manajemen yang efektif dalam pengelolaan harta wakaf dan juga masih kurangnya pengetahuan nazhir dalam mengelola harta wakaf. Jumlah tanah wakaf yang ada di Kabupaten Muaro Jambi kurang lebih 532 harta wakaf yang terdapat disetiap Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Sekarang di Kabupaten Muaro Jambi wakaf di urus oleh BIMAS ISLAM Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang wakaf dan pemanfaatannya, Bagaimana implementasi wakaf di Kabupaten Muaro Jambi apakah sudah sesuai dengan hukum Islam, Bagaimana pemanfaatan harta wakaf di Kabupaten Muaro Jambi. Jenis penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil dan penelitian ini adalah implementasi wakaf yang dijalankan oleh manajemen pengelolaan wakaf Kabupaten Muaro Jambi sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 walaupun masih belum maksimal. Pemanfaatan tanah wakaf di Kabupaten Muaro Jambi sudah terealisasikan dengan balk seperti pembangunan masjid, musholla dan Iain-lain, dan pemanfaatannya sudah dirasakan oleh masyarakat begitupun dalam perawatan dan pengawasan harta wakaf sudah diserahkan kepada nadzir. Tetapi dalam pengelolaannya masih belum optimal, karena setelah penulis meiakukan observasi di beberapa mesjid dimana masih kurang baik pengelolaan masjid, seperti kurangnya kagiatan kegiatan dimesjid dan masih ada juga masjid yang belum bersertifikat.