TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PANJAR DALAM SEWA MENYEWA RUMAH KOST (Studi kasus di Perumahan Mendalo Asri Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi)

Main Authors: MANIATUL MUSRIFAH, SHE. 151805, Masnidar, Masnidar, Triana, Neni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/1568/1/MANIATUL%20MUSRIFAH%20-%20Muhadi%20Siregar.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/1568/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran uang muka dalam sewa menyewa dan mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kost di Desa Mendalo Indah. Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat penerapan uang muka itu dilarang dan hukumnya tidak sah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Dengan menggunakan Metode penelitian Kualitatif yaitu Jenis data yang digunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kost di Desa Mendalo Indah di perumahan Mendalo Asri dengan sistem uang panjar sebagai tanda jadi atau uang muka pembayaran kamar kost pertahun. Akad sewa menyewa dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat ijarah, sehingga hukumnya sah. Praktik uang muka dalam sewa menyewa kamar kost yang dilakukan, yaitu pertama penerapan sistem uang muka tidak kembali apabila penyewa batal menyewa kamar kost, kedua penerapan sistem uang muka akan kembali dengan bersyarat (mencari penyewa baru), ketiga penerapan sistem uang muka akan kembali dengan akad/kesepakatan baru. Penerapan uang muka boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Uang muka dilakukan untuk menghindari adanya wanprestasi atau cidera janji antara pihak pemilik kost dan penyewa.