UPAYA GURU PEMBIMBING KHUSUS DALAM MENANGANI PROSES PEMBELAJARAN PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KELAS III DI PENDIDIKAN INKLUSI SEKOLAH DASAR NEGERI 131 KOTA JAMBI
Main Authors: | NUR ILMY DESARYANTI, TPG. 151710, Idris, Ilyas, Siregar, Nasyariah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1470/1/NUR%20ILMY%20DESARYANTI-TPG151710%20-%20Dinni%20Computer.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1470/ |
Daftar Isi:
- Pendidikan inklusi menjadi salah satu pendidikan alternatif yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Di mana ABK dan anak lainnya belajar di dalam kelas yang sama. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penanganan ABK pada sekolah inklusi SD N 131 Kota Jambi, untuk mengetahui hambatanhambatan apa saja yang dialami dalam proses penanganan ABK pada sekolah inklusi SD N 131 Kota Jambi dan untuk mengetahui solusi dalam menghadapi hambatan penanganan ABK pada sekolah inklusi SD N 131 Kota Jambi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Subjek penelitian adalah Guru kelas III. Teknik pengambilan sampel dan teknik pengumpulan data adalah melalui, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, menggunakan metode pembelajaran yang sama dengan ABK dan anak normal. Kedua, hambatan dalam penaganan ABK di sekolah inklusi yaitu tidak adanya guru bimbingan khusus (GBK), kurangnya anggaran yang disediakan dapat mengakibatkan sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kualitas guru yang tidak memadai dan memahami proses penanganan terhadap ABK. Diharapkan ABK di sekolah inklusi tersebut kepala sekolah harus memberikan; (1) guru menyediakan waktu luang dan memberikan perhatian khusus untuk menangani ABK setelah jam pelajaran berakhir. (2) guru harus kreatif untuk memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada sehingga proses pendidikan inklusi tetap berjalan dengan lancar. (3) kepala sekolah harus membuat kebijakan mengenai pelatihan guru untuk penanganan anak berkebutuhan khusus.