PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.80 TAHUN 2016 TENTANG BATAS GEOGRAFIS ANTARA KABUPATEN KERINCI DENGAN KABUPATEN MERANGIN
Main Authors: | MESSI MUNANDAR, SIP.152015, Harun, Hermanto, Sasnifa, Pidayan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/1436/1/MESSI%20MUNANDAR-SIP152015%20-%20Dinni%20Computer.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/1436/ |
Daftar Isi:
- Penetapan batas daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, hal ini ini tercantum dalam permendagri No. 80 tahun 2016 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin.Bahwa konflik sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin telah terealisasi dengan baik sejalan di tetapnya Peraturan Permendagri No.80 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci Dengan Kabupaten Merangin.