KEPUTUSAN SEBAGAI NORMA PENUTUP DALAM INSTRUMEN HUKUM PEMERINTAHAN
Main Authors: | Jiwantara, Firzhal Arzhi, Maksudi, Karmal, Azwar, Azrul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
, 2020
|
Online Access: |
http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/2229 http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/2229/1191 |
Daftar Isi:
- BahwaKeputusansebagai suatu konsep, jadinya Konsep adalah merupakan representasi (perwakilan) universal dari suatu entitas, konsep dibangun dari term, term adalah kata atau beberapa kata yang memiliki satu pengertian yang membuat konsep.Konsep dapat dikatakan sebagai perwakilan universal dari sejumlah objek yang memiliki unsur-unsur yang mirip.Konsep dapat dikatakan pula sebagai suatu generalisasi dari ciri-ciri yang terdapat dalam sejumlah objek. Konsep yuridis atau legal concept serta konsep konstruktif dan sistematis merupakan konsep yang digunakan dalam memahami suatu aturan hukum ataupun sebuah sistem aturan hukum. Maka Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disamping memberikan konsep tentang keputusan juga mengatur secara rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang Pejabat Pemerintahan terkait dengan keputusan. Adapun hak dan kewajiban Pejabat Pemerintahan terkait dengan Keputusan diatur di dalam bab tersendiri yang secara khusus hanya memuat materi muatan mengenai hak dan kewajiban Pejabat Pemerintahan yaitu pada Bab IV di bawah judul (title) Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan yang hanya memuat 2 (dua) Pasal saja, yakni Pasal 6 memuat materi mengenai hak Pejabat Pemerintahan, dan Pasal 7 memuat materi kewajiban Pejabat Pemerintahan.