PENYADAPAN YANG DILAKUKAN KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Main Author: Laia, Fianusman
Format: Article info application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan , 2020
Online Access: http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1931
http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1931/991
Daftar Isi:
  • KPK merupakan suatu lembaga independen yang khusus dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah menjadi prioritas utama bangsa Indonesia. Tindak pidana ini seakan sulit untuk diatasi, sehingga dibutuhkan satu lembaga khusus dengan kewenangan khusus pula yang tidak dimiliki oleh penegak hukum lain. Kewenangan khusus tersebut salah satunya adalah dapat melakukan penyadapan, yang pada akhirnya memunculkan pro dan kontra karena oleh sebagian pihak menganggap itu merupakan pelanggaran HAM. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kewenangan penyadapan oleh KPK dari perspektif HAM bukan merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena kewenangan penyadapan KPK tersebut telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, mekanisme kewenangan penyadapan oleh KPK adalah penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan ke Dewas. Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara dihadapan Dewas. Selanjutnya, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan. Surat pemberian/penolakan pemberian izin akan disusun setelahnya. Kalau disetujui maka ditandatangani, kalau tidak disetujui maka tidak ditandatangani. Kemudian penyidik harus melampirkan syarat-syarat dalam permintaan penyadapan itu. Diantaranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), surat perintah penyidikan (sprindik), nomor telepon yang akan disadap, uraian singkat mengenai perkara, dan alasan melakukan penyadapan.