Kedudukan Mahkamah Partaipolitik Dalam Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Main Author: Agus Septima Ridwan, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/8336/1/File%20Cover.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/2/Bab%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/3/Bab%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/4/Bab%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/5/Bab%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/6/Bab%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/8336/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, salah satu bentuk pelembagaannya adalah partai politik. Apa yang menjadi tujuan dan cita-cita politik dapat disalurkan lebih sistematis dan dijamin oleh hukum melalui partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32 mengatur mengenai perselisihan internal partai politik. Penyelesaian perselisihan internal partai politik diatur melalui Mahkamah Partai Politik yang berfungsi sebagai badan peradilan internal partai politik. Timbul pertanyaan mengenai kedudukan Mahkamah Partai Politik itu sendiri, terhadap susunan keanggotaan, kekuatan hukum putusan, dan upaya hukum eksternal bagi para pihak yang permohonannya tidak terakomodasi dalam putusan Mahkamah Partai Politik. Diakhir kesimpulan, Mahkamah Partai Politik sudah sepatutnya menjadi upaya hukum dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik sebelum melakukan upaya hukum eksternal melalui Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Perlu penguatan lembaga Mahkamah Partai Politik agar Putusan Mahkamah Partai Politik berkekuatan hukum tetap yang bersifat final dan mengikat yang dipatuhi oleh anggota partai politik. Kata Kunci : Mahkamah Partai Politik, Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik