Efektifitas Penerapan Pendidikan Formal Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Anak) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Tangerang)

Main Author: Suci Kusumawardhani, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/7810/1/FLE%20COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7810/
Daftar Isi:
  • Anak adalah amanah dari Allah Subhanahu Wata’ala. Keberadaannya harus dilindungi dan dirawat dengan penuh kasih dan sayang. Anak merupakan generasi dan penerus cita-cita bangsa, sehingga Anak mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh Undang-undang. Perlindungan terhadap anak merupakan upaya untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik. Bentuk perlindungan tersebut diantaranya memberikan kenyamanan, keamanan, kesehatan, serta memberikan pendidikan yang cukup. Pengertian Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Perlindungan anak berupa pendidikan tetap diberikan pula kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pengertian Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang sedang menjalani masa pidananya selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Proses pembinaan di dalam LPKA mempunyai 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pembinaan awal, tahap pembinaan lanjutan dan tahap pembinaan akhir. Adapun efektifitas penerapan pendidikan formal terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang, telah mempunyai hasil yang cukup baik. Hal tesebut dapat dilihat dari Anak tidak mengulangi tindak pidana, Anak memperoleh pendidikan dan keterampilan, Anak menjadi bertanggungjawab dan disiplin, serta Anak mampu bersosialisasi dengan masyarakat. LPKA juga mempunyai beberapa hambatan dalam menerapkan pendidikan formal tersebut, diantaranya adalah kurang tersedianya LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), sehingga Anak yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan ditempatkan pula di dalam LPKA. Anak didik pemasyarakatan yang tingkat kemampuan berpikir dan konsentrasinya tidak bisa dipaksakan untuk menempuh pendidikan sesuai standar. Sumber Daya Manusia sebagai tenaga pendidik pun masih kurang serta tidak tersedianya tenaga psikolog. Kata Kunci : Pendidikan Formal, Lembaga Pembinaan Khusus Anak