Daftar Isi:
  • Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh antara ekstensifikasi dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pasal 21 di KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yaitu penelitian yang memaparkan data atau keadaan objek secara actual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak pratama kebayoran baru tiga, data yang digunakan sejumlah 5 tahun yang berasal dari seksi ekstensifikasi dan seksi pelayanan yang memberikan data kepatuhuan wajib pajak orang pribadi dan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pasal 21. Analisis yang digunakan yaitu menggunakan regresi linear berganda, regresi linier sederhana, Uji asumsi klasik,Uji koefisien determinasi, Uji korelasi berganda, Uji hipotesis secara simultan (Uji F) dan secara parsial (Ujit). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan ekstensifikasi dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pasal 21 di KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga. Hasil secara parsial bahwa ekstensifikasi berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pasal 21 begitu juga dengan Kepatuhan wajib pajak orang pribadi berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pasal 21. Kata Kunci : Ekstensifikasi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak penghasilan pasal 21