Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dihubungkan Dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis Putusan Pn Depok No.102/Pid.B/2015/Pn.Dpk)
Main Author: | Suarlin Waruwu, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7430/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7430/ |
Daftar Isi:
- Dalam Negara hukum seperti Negara Indonesia, perundang-undangan digunakan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian berdasarkan keadilan secara menyeluruh. Fungsi dari hukum adalah untuk mengatur hubungan antara negara atau masyarakat dengan warganya dan hubungan antar manusia sehingga kehidupan di dalam masyarakat berjalan dengan lancar dan tertib. Putusan Pengadilan mencerminkan adanya kepastian hukum dalam suatu negara. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP merupakan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan maksud untuk mencapai tujuan dilakukannya tindak pidana itu sendiri. Selanjutnya, kekerasan yang dimaksudkan disini merupakan perbuatan yang menggunakan tenaga badan yang tidak ringan. Tenaga badan adalah kekuatan fisik yang ditujukan kepada manusia dan bukan kekerasan terhadap barang. Penegakkan hukum yang merupakan Tugas dan tanggung jawab para aparat hukum seyogianya diharapkan dapat mencapai tujuan hukum yang berkeadilan bagi orang yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, seringkali putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa adil terutama bagi korban karena keputusan hakim yang terlalu ringan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian yuridis normatif atau dapat disebut dengan penelitian normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, artinya yang dikaji adalah norma-norma yang terkait dengan kejahatan dengan kekerasan. Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan jika perlu bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP dan Putusan Pengadilan. Bahan hukum sekunder berasal dari referensi berupa: buku, jurnal, artikel ilmiah, dan lain-lain yang dapat digunakan dalam penelitian ini. Sedangkan bahan hukum tersier berasal dari kamus,ensiklopedia dan lain-lain. Dalam pembahasan penelitian ini menggunakan pendekatan: “undang-undang, konseptual dan putusan pengadilan”. Sedangkan analisis, dilakukan dengan pendekatan deduktif dan melalui penafsiran analogi. Pendekatan deduktif adalah bertolak dari pengertian bahwa sesuatu yang berlaku bagi keseluruhan peristiwa atau kelompok/jenis, berlaku juga bagi tiap-tiap unsur di dalam peristiwa kelompok/jenis tersebut. Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dihubungkan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 102/Pid.B/2015/PN.DPK dalam memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kata kunci: Tindak pidana, Pencurian, Kekerasan.