Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Pasal 1320 Dan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Akta Pembatalan Nomor 9, 31 Juli 2017)

Main Author: Sri Rezeki Daradjatin, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/7369/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7369/
Daftar Isi:
  • Perbuatan hukum jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan dengan perjanjian jual beli di hadapan Notaris yang kemudian apabila syarat terang dan tunainya terpenuhi maka dilanjutkan dengan penandatanganan akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) sekaligus juga merupakan penyerahan hak milik atas tanah dari penjual kepada pembeli. Suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak. Dalam kondisi-kondisi tertentu dapat ditemukan terjadinya berbagai hal yang berakibat suatu perjanjian mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun berdasarkan putusan pengadilan. Dari sisi ini pelaksanaan perjanjian jual beli hak milik atas tanah untuk dapat dikaji lebih lanjut mengingat perjanjian jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang mendahului proses peralihan hak milik atas tanah. Tujuan dari penelitian ini adalahmengetahui dan menganalisa Perlindungan hukum para pihak terhadap perubahan perjanjian jual beli hak milik atas tanah berdasarkan Pasal 1320 dan 1266 KUH Perdata dan mengetahui dan menganalisa Faktor penyebab terjadinya pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah. Jenis-jenis penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan hukum, penulisan hukum yang memiliki sifat akademis berkaitan dengan upaya untuk memberikan masukan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum khususnya bidang hokum.Perlindungan hukum bagi para pihak dengan dibatalkannya perjanjian jual beli yaitu Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan kepada si penjual biasanya adalah berupa persyaratan yang biasanya dimintakan sendiri oleh penjual itu sendiri. Berbeda dengan perlindungan terhadap penjual perlindungan terhadap pembeli biasanya selain dilakukan dengan persyaratan juga diikuti dengan permintaaan pemberian kuasa dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang tidak dapat ditarik kembali. Tujuannya adalah apabila pihak penjual tidak memenuhinya maka pihak pembeli dapat menuntut dan dan memintakan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian jual beli. Persyaratan yang biasanya dimintakan oleh pembeli untuk perlindungannya adalah dengan memintakan supaya sertifikat atau tanda hak milik atas tanah tersebut di titipkan kepada pihak ketiga yang biasanya adalah Notaris atau pihak lain yang ditunjuk dan disepakati bersama oleh penjual dan pembeli.Faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan perjanjian jual beli tanah dapat dilihat menurut peraturan perundang-undangan dan literatur, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan dapat dilihat dari kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual beli tanah Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembatalan Perjanjian Jual Beli