Hak – Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan No.: 43/Pid.Sus.Anak/2017/Pn.Tng)
Main Author: | Slamet Prihantoro, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7368/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7368/ |
Daftar Isi:
- Penelitian Ini Ditujukan Untuk Mengetahui Apa Dan Bagaimana Pemberian Hak – Hak Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Dalam Sitem Peradilan Pidana Anak Sesuai Dengan Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Untuk Mengetahui Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa, Memutus Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak. Penelitian Ini Menggunakan Metode Pendekatan Yang Digunakan Yaitu Pendekatan Yuridis Normatif, Yaitu Penelitian Terhadap Data Sekunder Atau Data Kepustakaan. Metode Penelitian Hukum Normatif Bertujuan Untuk Memperoleh Bahan Hukum Pustaka Dengan Cara Mengumpulkan Dan Menganalisis Bahan Hukum Yang Berhubungan Dengan Masalah Yang Dibahas. Dalam Penulisan Hukum Ini Pendekatan Normatif Dipergunakan Untuk Merumuskan Permasalahan Mengenai Pemberian Hak - Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pada Proses Peradilan Pidana Dikaitkan Dengan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak – Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Selain Diatur Dalam Kuhap Secara Khusus Diatur Dalam Uu No, 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak. Hasil Penelitian Ini Diperoleh Kesimpulan, Bahwa Saat Ini Masih Terdapat Hambatan Dalam Implementasi Perlindungan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Sesuai Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hambatan Terbanyak Muncul Dalam Tahap Penyidik, Sosialisasi Perlindungan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yang Masih Kurang, Mengakibatkan Rasa Kepedulian Terhadap Anak Masih Kurang. Kantor Balai Pemasyaratakan Yang Seharusnya Ada Di Tiap Tingkat Kota / Kabupaten Di Banten Sampai Saat Ini Maih Menjadi Satu Di Kota Serang Sehingga Menghambat Pelaksanaan Pembimbingan Dan Pendampingan Terhadap Pelaku Anak Tidak Dapat Maksimal, Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (Lpks) Dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (Lpas) Yang Belum Ada Di Kota Tangerang Selatan Sehingga Dalam Tahap Penyidikan, Anak Ditempatkan Di Ruang Tahanan Kepolisian Yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Sesuai Uu Sppa, Serta Kesadaran Masyarakat Tentang Perlindungan Hak Anak Yang Masih Relatif Minim, Sehingga Masyarakat Hanya Melihat Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Yang Harus Diberi Sanksi. Kata Kunci : Hak - Hak Anak, Hak Hak Anak Pelaku Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak.