Implikasi Klausula Eksonerasi Perjanjian Kemitraan Dalam Layanan Jasa Transportasi Berbasis Online Dihubungkan Dengan Pasal 1338 Jo 1320 Kuhperdata Dan Pp No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
Main Author: | Lilis Permatasari, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7367/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7367/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7367/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7367/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7367/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7367/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7367/ |
Daftar Isi:
- Perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online merupakan perusahaan sosial ekonomi (gemein wirtschaft) yang memimpin revolusi industri transportasi online, didalam suatu perjanjian perusahaan tersebut mengikatkan diri dengan penggunanya melalui klausui dalam suatu perjanjian kemitraan yang dibuat oleh perusahaan tersebut secara tertulis pada saat mulai mendaftar secara tertulis ataupun secara elektronik. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum dilapangan yang dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan penggunanya tersebut ternyata tidak sedikit terdapat klausul eksenorasi yang merugikan bagi pengguna jasa layanan transportasi berbasis online sehingga perjanjian kemitraan tersebut berimplikasi lebih menguntungkan pihak perusahaan dibanding pengguna jasa transportasi berbasis online, didalam melaksanakan perjanjian tersebut perusahaan banyak membuat aturan secara sepihak yang tidak sedikit merugikan bagi pengguna jasa layanan tranportasi berbasis online sehingga pengguna berpendapat bahwa adanya isi klausula eksenorasi dalam perjanjian kemitraan yang dilakukan antara perusahaan dengan pengguna jasa layanan transportasi berbasis online yang tidak sempurna, oleh sebab itu tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, permasalahan, perlindungan dan dampak dari implikasi bagi pengguna jasa layanan transportasi berbasis online atau mitra dari beberapa isi klausula eksenorasi dalam perjanjian kemitraan yang dibuat oleh perusahaan penyedia transportasi berbasis online kepada mitranya dan sejauhmana perjanjian kemitraan dapat diterapkan dalam hubungan kemitraan antara kedua belah pihak tersebut. Perjanjian kemitraan secara hukum dapat diatur dalam pasal 1338 jo 1320 Kitab Undang-undang hukum perdata terkait aturan asas kebebasan berkontrak dan sepakat antara kedua belah pihak tersebut yang dapat dinyatakan tidak sah karena pengguna jasa layanan transportasi berbasis online menjalankan walau tidak dapat menyampaikan pendapatnya sesuai peraturan perjanjian didalam perjanjian kemitraan tersebut dan Peraturan pemerintah No. 44 tahun 1997 yang seharusnya peraturan tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak namun dalam perjanjian kemitraan yang telah menggunakan secara optimal kekuatannya sehingga sepakat terlebih menguntungkan pihak penyedia, telah terjadi dan terungkap dari hasil melalui wawancara antara penyedia dengan penggunanya, sehingga pemerintah perlu berdiri pada pihak lain untuk mejajarkan posisi yang jomplang antara perusahaan dengan penggunanya dengan memuat peraturan tentang perlindungan hukumnya, kepastian tarif, jaminan sosial dan pengawasan pelaksanaan perjanjian kemitraannya. Kata Kunci : Perjanjian, Kemitraan, Perlindungan