Perlindungan Hak Asasi Manusia Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Penerapan Pidana Mati Dikaitkan Dengan Pasal 340 Kuhp Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) Kuhp Dalam Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Pembunuhan Berencana Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan Pn. No.1769/Pid.B/2016/Pn.Tng)
Main Author: | Paulus Agus Setiawan, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7302/1/FILE%20COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7302/ |
Daftar Isi:
- Di Belanda Pidana mati sudah di hapuskan pada tahun 1870, bahkan sejak tahun 1524 sudah dipersoalkan raison d’etre nya oleh Rambout Hogerbeets. Namun ketika dipersoalkan tentang perlu tidaknya pidana mati untuk Indonesia pada waktu itu maka alasan-alasan (yang rasional) yang diajukan untuk menghapuskan pidana mati di Belanda sama sekali tidak pula dikemukakan untuk dipertimbangkan. Dengan bermacam-macam alasan yang terselubung terselip di sana-sini motif-motif yang bukan saja berbau kolonial, tetapi juga yang rasial. paling sedikit dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintah kolonial Belanda telah mengadakan evaluasi yang keliru terhadap nilai-nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia. Masalah Pidana mati adalah suatu masalah yang kontroversial, terlepas dari persoalan akademis apakah pidana mati bertentangan atau tidak dengan pancasila, pada tanggal 26 September 1964, telah diundangkan di Jakarta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong dalam Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101. Pandangan bahwa pidana di Indonesia harus bersumber dan oleh karenanya harus berdasarkan Pancasila tidak perlu dipersoalkan lagi kendatipun pandangan demikian dinyatakan secara umum saja. In concreto, masih diperlukan penganalisisan dan penjelasan lebih lanjut. Contoh yang sangat peka dan frapant dalam hal ini misalnya, pidana mati. Sering dilupakan, juga oleh para penegak hukum, terutama oleh para hakim contoh yang menghebohkan dalam kasus suparlan di Surabaya misalnya “Sentencing is a proffesionally demanding business, in the same way that designing a building, performing a surgical operation or developing a chemical formula are professionally demanding activities”. (Hukuman adalah bisnis yang menuntut secara profesional, dengan cara yang sama seperti merancang bangunan, melakukan operasi bedah atau mengembangkan formula kimia adalah kegiatan yang menuntut secara profesional). Kata Kunci: Pancasila, Pidana Mati, Hukum Pidana.