Perlindungan Hukum Terhadap Awak Penumpang Pesawat Udara Niaga Berjadwal Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pada Maskapai Penerbangan Pt. Sriwijaya Air)

Main Author: Imma Rahmani Hasanah, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/7301/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7301/
Daftar Isi:
  • Dalam industri pengangkutan udara, penumpang merupakan salah satu bagian terpenting yang patut diperhitungkan bagi maskapai penerbangan untuk mencapai keuntungan. Oleh karena itu penumpang yang menggunakan jasa pengangkutan udara perlu dilindungi haknya terutama hak ganti rugi apabila penumpang mengalami kerugian. Permasalahan yang adas ering terjadi keterlambatan penerbangan, masih banyak keluhan atau pengaduan pengguna jasa transportasi udara, kurang tanggungjawab perusahaan transportasi udara terhadap penumpang, upaya hukum yang tidak jelas atas kerugian penumpang. Penelitian ini hendak menjawab dua hal yaitu bagaimana tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara atas keluhan atau pengaduan pengguna jasa transportasi udara mengenai keterlambatan penerbangan, kehilangan barang, dan persoalan ganti rugi akibat kecelakaan pesawat? Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yang mengalami kerugian dalam kegiatan transportasi udara apabila perusahaan transportasi udara tidak bertanggung jawab atas kerugian penumpang? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis. Kajian ini mencoba mencari jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana perlindungan hukum awak penumpang pesawat udara berjadwal nasional berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Dalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan; Ordonansi Penerbangan 1939 atau OPU 1939;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Produk hukum tersebut dapat digunakan dalam rangka untuk mengajukan gugatan apabila penumpang mengalami kerugian pada waktu menggunakan jasa transportasi udara. Bagi penumpang transportasi udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Kedua model penyelesaian sengketa tersebut diakui di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bebas untuk memilih model penyelesaian sengketanya. Kata Kunci : Awak Penumpang Pesawat Udara Niaga Berjadwal Nasional