Proses Penghentian Penyidikan Yang Diduga Tindak Pidanapada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Psikologi Hukum (Studi Kasus Pada Polres Tangerang Selatan)

Main Author: Istanto Soedibyo, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/7281/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7281/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penulisan tesis ini adalah maraknya informasi mengenai kasus pencucian uang yang dilaporkan oleh masyarakat, tentunya menjadi tantangan bagi peneliti untuk mendalami kajian keilmuan mengenai money laundering untuk mendukung proses penyidikan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang diduga tindak pidana. Dalam hal ini, peran psikologi hukum dalam proses penyidikan sangat membantu, seorang penyidik harus menerapkan beberapa teknik dalam psikologi hukum, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar karena penyidik sudah bisa menempatkan posisinya dan dapat mengarahkan pemeriksaan sehingga tersangka dapat memberikan keterangan tanpa berbelit-belit. Para ahli psikologi terdahulu mendefinisikan bidang mereka sebagai “studi kegiatan mental.Dengan berkembangnya aliran behaviorisme pada awal abad ini dengan penekanan studinya hanya pada fenomena yang dapat diukur secara objektif, psikologi didefinisikan sebagai “studi mengenai perilaku”. Adapun Laporan Polisi yang dijadikan data untuk dianalisis yaitu, Laporan Informasi Nomor:R/LI/35/VII/2017/Reskrim, Tanggal 24 Agustus 2017 dan Laporan Polisi Nomor:LP/200/K/II/2018/SPKT/Restangsel, 27 Februari 2018. Dalam hal tersebut, Penyidik dalam proses penyidikan harus mengikuti aturan yang didasari pada Laporan Polisi atau Pengaduan, Surat Perintah Tugas, Laporan Hasil Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Tidak perlu dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut pada kasus atau permasalahan ini, karena sudah terselesaikan secara kekeluargaan, dan keinginan korban sudah terealisasi secara optimal, serta korban sudah ikhlas dan memaafkan semua yang pernah terjadi, dan berkeinginan menghentikan atau mencabut kasusnya. Adapun dihentikannya kasus dari LI Nomor:R/LI/35/VII/2017/Reskrim yaitu bukan tindak pidana karena adanya keadaan emosional pelapor merasa tidak diberikan informasi tidak transfaran sedangkan LP Nomor:LP/200/K/II/2018/SPKT/Restangsel, yaitu sudah terselesaikan dengan kekeluargaan. Dengan demikian, Penerapan psikologi hukum dalam pemeriksaan kasus yang diduga pencucian uang (money laundering) di Polres Tangerang Selatan perlu diterapkan pula analisis Psikologi hukum untuk membantu mengungkap pengakuan atau keterangan dari pelapor maupun terlapor mengenai dugaan pencucian uang. Psikologi dalam proses hukum telah banyak diaplikasikan, mulai dari tahap pemeriksaan, persidangan, putusan sampai tahap pemenjaraan bagaimana hasil penelitian psikologi, mengenai kemampuan meningkatkan daya ingat dan diterapkan dalam proses pemeriksaan pelaku, saksi dan korban. Kata Kunci : Proses Penyidikan, Psikologi Hukum, Kepastian Hukum.