Mekanisme Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Main Author: | Memorys Laia, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7184/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7184/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana korupsi yang selanjutnya disingkat menjadi TIPIKOR telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang kemudian menjadi salah satu jenis kejahatan yang sudah merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya pemulihan kesejahteraan sosial, merupakan lingkup kebijakan hukum pidana dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada teori-teori dan asas-asas hukum yang diakui dalam hukum pidana. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Komisi pemberantasan korupsi yang berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Landasan kewenangan komisi pemberantasan korupsi terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, wewenang, tugas serta kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Prosedur penyitaan yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi tanpa membawa surat izin penyitaan Ketua Pengadilan menggunakan dasar hukum dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi “Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya”. Pasal 39 KUHAP sebenarnya telah menggariskan prinsip hukum dalam penyitaan benda yang memberi batasan tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan. Kata Kunci : Aset Negara, Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.