Implementasi Peradilan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Ditinjau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Main Author: Muhammad Saiful Rozichin, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/7181/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/7/JURNAL%20.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7181/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana narkotika dapat dilakukan oleh oknum militer (TNI) bersama-sama dengan sipil (bukan TNI) yang telah menyalahgunakan keuangan Negara mengakibatkan timbulnya kerugian Negara demi keuntungan pribadi atau kelompok atau badan hukum. Apabila terjadi tindak pidana narkotika yang demikian, maka perkara tindak pidana narkotika tersebut harus diadili dalam lingkungan peradilan koneksitas. Pelaksanaan peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana narkotika sering ditemui kendala yaitu ketidakmudahan dalam menentukan peradilan mana yang berwenang mengadili perkara koneksitas. Dalam menentukan peradilan mana yang berwenang dalam perkara tindak pidana narkotika, maka penyidik POLRI atau penyidik Kejaksaan besama-sama penyidik militer yang merupakan satu tim melakukan penelitian perkara dan menyepakati peradilan mana yang harus mengadili perkara tindak pidana narkotika tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Prosedur Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Untuk mengetahui Akibat Hukum Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Pada Prajurit TNI. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Yaitu memberikan gambaran tentang pelaksaan peradilan koneksitas dalam tindak pidana narkotika berdasarkan hukum acara pidana (hukum pidana formil) yang berlaku (KUHAP dan peraturan lainnya). Hasil penelitian Prosedur Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Perkara koneksitas adalah suatu perkara tindak pidana yang dilakukan anggota sipil secara bersama-sama dengan anggota militer yang berbeda lingkungan peradilan nya (jurisdiksi peradilannya), diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh peradilan militer. Akibat Hukum Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Pada Prajurit TNI. Ketika BNN melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana narkotika akan menimbulkan akibat hokum seperti tidak adanya lembaga penuntutan baik oditurat militer maupun kejaksaan yang berwenang untuk meneirma pelimpahan perkara hasil penyidikan dan dibatalkannya hasil penyelidikan dan penyidikan oleh oditur ketika penyidik BNN melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Kata Kunci : Peradilan Koneksitas, Tindak Pidana Narkotika