Pemberian Nafkah Akibat Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Pada Putusan 2450/Pdt.G/2017/Pa.Tng)
Main Author: | Julisnaina Nur Syamkumalawati, . |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7179/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7179/ |
Daftar Isi:
- Nafkah iddah adalah nafkah yang dibebankan kepada suami terhadap istri yang diceraikan sampai masa iddahnya selesai. Ketetapan nafkah iddah tersebut bersifat wajib sebagaimana disebutkan dalam fikih serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun muncul perbedaan mengenai batasan waktu pemberiaan nafkah iddah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perceraian dan Perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 menjelaskan bahwa batasan pemberian nafkah terhadap istri yang diceraikan adalah sampai istri tersebut menikah lagi sebesar setengah dari gaji suami apabila tidak memiliki anak dan sepertiga bila memiliki anak. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pemberian Nafkah akibat perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, mengetahui Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tangerang perkara Nomor 2450/Pdt.G/2017/PA.Tng dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat yang kemudian menggunakan pendekatan penelitian jenis pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalahPasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 perihal pembagian gaji bagi istri yang diceraikan tetaplah diterapkan di Pengadilan Agama Kota Tangerang meskipun hakim di Pengadilan Agama tidak memberikan keputusan terkait PP tersebut. Hal ini dikarenakan Pengadilan Agama Kota Tangerang tidaklah terikat dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim. Tujuan dari diberlakukannya pasal tersebut adalah untuk menekan angka perceraian bagi PNS serta melindungi pihak istri dari kesewenangan suami. Meski ini terbilang berat bagi PNS, namun hal ini sudah menjadi aturan baku dan konsekuensi bagi PNS yang bercerai.Adapun Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kota Tangerang tidaklah menerapkan dan menggunakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut terkait pembagian gaji bagi istri yang diceraikan karena peraturan tersebut bertentangan dengan hukum Islam. Hakim memiliki hak contra legem yaitu hakim diperbolehkan menabrak peraturan dan Undang-Undang yang berlawanan dengan adat suatu masyarakat Kata Kunci: Nafkah, Perceraian, PNS