Pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan dalam perubahan status menjadi hak milik ditinjau dari peraturan menteri agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan (studi kasus pada kantor notaris/ppat wiwiek widhi astuti, sh)
Main Author: | Nur Oktavia, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7137/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/6/BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/7/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7137/ |
Daftar Isi:
- NUR OKTAVIA, 2014020209, PELAKSANAAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN DALAM PERUBAHAN STATUS MENJADI HAK MILIK DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN (Studi Kasus Pada Kantor Notaris/PPAT Wiwiek Widhi Astuti). Perubahan hak atas tanah pada hakekatnya merupakan penegasan mengenai hapusnya hak atas tanah semula dan pemberian hak atas tanah baru yang jenisnya lain. Dengan hapusnya hak atas tanah semula tersebut maka hapus pula hak atas tanah sebelumnya yang melekat pada tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan yang akan habis masa berlaku jangka waktu-nya maka haruslah dilakukan perubahan hak atas tanahnya sebelum terjadinya pembebanan atas tanah dengan suatu akad Perjanjian Kredit yang akan menimbulkan pembebanan Hak Tanggungan, sesuai dengan PERMENAG/KBPN Nomor 5 Tahun 1998, tentang perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan atas tanah menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal yang akan dibebani Hak Tanggunan dan ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian dengan menggunakan deskriptif analisis, pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder dengan metode analisis, yang pengambilan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dari pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang akan dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik pada Kantor Notaris/PPAT WIWIEK WIDHI ASTUTI, SH. Dimana Hal tersebut masih kurang diminati oleh masyarakat untuk melakukan perubahan atas tanah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yaitu dengan alasan jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanahnya masih lama dan biaya yang timbul lebih baik dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dan akibat hukum yang timbul atas perubahan hak tersebut adalah apabila tanah tersebut akan dijadikan suatu Jaminan atas Pembebanan Hak Tanggungan tanpa harus memikiran masa berlaku jangka waktu umur hak atas tanah tersebut dengan hapusnya Hak Guna Bangunan yang telah menjadi Hak Milik. Kesimpulannya untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan maka dengan membuat Surat Kuasa Membebakan Hak Tanggungan (SKMHT) atas Hak Milik yang bersangkutan dan diteruskan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) untuk proses pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat.