Perjanjian kerja dengan status kontrak (outsourcing) ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus pada pt. Anugerah bina karya)
Main Author: | Muhammad Hadi, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/7095/1/COVER.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/2/BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/3/BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/4/BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/6/JURNAL.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/7/BABV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/7095/ |
Daftar Isi:
- MUHAMMAD HADI, NIM.2013020066, PEKERJA KONTRAK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus pada PT. Anugerah Bina Karya). Di era baru, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan landasan kuat atas kedudukan dan peranan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yaitu pada Bab VI tentang Penempatan Tenaga Kerja yang menggariskan bahwa pedoman penempatan tenaga kerja merupakan pedoman untuk menyusun dan melaksanakan strategi, kebijakan, dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah hubungan hukum perjanjian outsourcing/alih daya antara tenaga kerja dengan PT. Anugerah Bina Karya sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing/alih daya dan mekanisme penyelesaian sengketa bila ada tenaga kerja yang melanggar perjanjian outsourcing/alih daya dan aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah “penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian adalah hubungan hukum perjanjian outsourcing antara tenaga kerja dengan PT. Anugerah Bina Karya sebagai perusahaan penyedia jasa outsourcing. Hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian, penempatan, mutasi, pengupahan dan fasilitas, disiplin karyawan dan berakhirnya ikatan kerja serta penyelesaian perselisihan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan PT. Anugerah Bina Karyatentang masalah pengupahan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Pasal 88 ayat 3 huruf a) sehingga pekerja merasa upah yang diberikan sesuai ketentuan dari upah minimum kota. Mekanisme penyelesaian sengketa bila ada tenaga kerja yang melanggar perjanjian outsourcing dan aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Tenaga kerja outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan tenaga kerja outsourcing dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penyelesaiannya melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui pengadilan hubungan industrial, didalam perjanjian kerja antara PT. Anugerah Bina Karya tidak disebutkan secara jelas mengenai tahap-tahap penyelesaian sengketa. Perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan tenaga kerjanya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.