Penerapan Hukum Pidana Dalam Kasus Pelanggaran Mengenai Industri Hijau Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Main Author: Tantri Maulana, .
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/7077/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/7077/
Daftar Isi:
  • Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Istilah dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi peroses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya. Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumber-sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Sanksi Pidana bagi Korporasi yang melanggar Ketentuan tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Industri Hijau bagi Industri-industri yang beroperasi di Indonesia dan Hubungan Industri Hijau dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sistematis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian Sanksi Pidana bagi korporasi yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup seringkali seringkali mengalami kendala yaitu diantaranya mencari ahli kehutanan, ahli perkebunan, ahli pidana korporasi memerlukan waktu yang lama, saksi atau calon tersangka tidak diketahui keberadaannya, terutama warga asing serta kondisi geografis sulit dijangkau. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan. Kemenperin berkomitmen untuk menerapkan industri hijau sebagai bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Kata Kunci: Penerapan Hukum Pidana, Industri Hijau.