Penyelesaian Atas Kerugian Jasa Perparkiran Melalui Arbitrase Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dki Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Analisis Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Nomor 007/A/Bpsk-Dki/Xi/2012)

Main Author: Indra Ariestyo Ramadhan, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/6196/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6196/
Daftar Isi:
  • Sebagai salah satu bentuk bantuan hukum terhadap konsumen jasa perparkiran yang merasa dirugikan, Pemerintah membuat suatu lembaga khusus yang bertujuan untuk melindungi konsumennya yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK, dalam penanganannya BPSK mempunyai tiga cara penyelesaian yaitu dengan Arbitrase, Konsiliasi, dan Mediasi. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa konsumen jasa perpakiran di BPSK DKI Jakarta, serta untuk mencari tahu apakah penyelesaian masalah kerugian konsumen jasa perpakiran melalui arbitrase di BPSK DKI Jakarta dapat memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen. Dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan kepustakaan yang dilakukan dengan membahas permasalahan hukum dari literatur-literatur atau kepustakaan yang ada, melalui bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dalam hal ini adalah Peraturan Perundang-undangan yatu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Perda No. 5 Tahun 1999 Tentang Perparkiran dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Seperti kasus hilangnya kendaraan yang dialami oleh salah satu konsumen yang bernama Djoko Santoso yang memarkir kendaraan roda empatnya di area parkir BLUD Taman Margasatwa Ragunan, yang dikelola oleh PT Asuransi Bangun Askrida Cab. Jakarta. Karena memang tidak ada itikad baik dari pihak BLUD Taman Margasatwa Ragunan dan pihak PT. Asuransi Bangun Askrida Cab. Jakarta, Maka Djoko Santoso mengadukan kasus ini ke BPSK DKI Jakarta. Dan penyelesaian kasus ini di selesaikan lewat jalur arbitrase, Majelis memutuskan bahwa pihak Taman Margasatwa Ragunan dan PT Asuransi Bangun Askrida Cab. Jakarta terbukti lalai menjaga dengan baik kendaraan yang dititipkan oleh konsumennya, dan diminta untuk mengganti kerugian Djoko Santoso selaku konsumennya secara financial, sesuai dengan hasil putusan BPSK DKI Jakarta lewat jalur arbitrase. Sehingga apabila pihak yang dikalahkan (pihak BLUD Taman Margasatwa Ragunan dan PT Asuransi Bangun Askrida Cab. Jakarta) memenuhi putusan BPSK DKI Jakarta lewat jalur arbitrase secara sukarela, maka pihak yang menang (Djoko Santoso) dapat meminta eksekusi ke pengadilan secara sukarela, ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menentukan: “Putusan majelis bersifat final dan mengikat”.