Penyelesaian Sengketa Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Ditinjau Dari Pasal 45 & 48 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pt. Sportisi Indonesia, Jakarta, 2016)

Main Author: Ardiansyah, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/6163/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6163/
Daftar Isi:
  • ARDIANSYAH, 2013020033, PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DITINJAU DARI PASAL 45 DAN 48 UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PT. SPORTISI INDONESIA, JAKARTA, 2016). Pesatnya pembangunan dan perkembangan perekonomian nasional telah menghasilkan variasi produk barang dan / jasa yang dapat di konsumsi. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi juga turut mendukung perluasan gerak transaksi hingga melintasi batas – batas wilayah Negara ini. Kondisi demikian sangat bermanfaat bagi kepentingan konsumen karena kebutuhannya akan barang dan / jasa dapat terpenuhi. Barang yang dimaksud adalah produk dan produk dalam pembahasan ini berupa makanan yang dikonsumsi. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Hukum konsumen adalah keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antar berbagai pihak yang satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan / jasa di dalam pergaulan hidup manusia saat ini. Dalam kebutuhan akan makanan, konsumen hendaknya memperhatikan izin edar yang ada pada makanan yang dikonsumsi, yang mana setiap makanan olahan yang sudah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berarti sudah lolos uji keamanan, mutu dan gizi, sehingga aman dan layak dikonsumsi bagi masyarakat Negara ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat – obatan dan makanan di Indonesia negara yang kita cintai. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) adalah perpanjangan tangan BPOM yang terletak di seluruh ibukota provinsi. Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum yang harus terpenuhi. Dalam pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 disebutkan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menyelesaikan dan menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dalam negeri. Ketentuan penyelesaian sengketa konsumen menurut undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diatur di dalam Bab X dengan judul penyelesaian sengketa, dalam pasal 45 dan 48. Untuk mengatasi berlikunya penyelesaian sengketa di peradilan umum, maka UUPK memberi solusi untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar peradilan umum. Pasal 45 ayat (4) UUPK menyebutkan jika telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang lain ketika sengketa terjadi.