Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Keterangan Dokter Dalam Claim Form/Arm 164p Ditinjau Dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Analisis Putusan Nomor: 248/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.)

Main Author: Ratna, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/6160/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/6160/
Daftar Isi:
  • RATNA, NIM: 2013020835 PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN DOKTER DALAM CLAIM FORM / ARM 164P DITINJAU DARI PASAL 1365 KITAP UNDANG-UNDANG HUKUM PERDAT (Analisis Putusun Nomor: 248/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Keterangan Dokter Dalam Claim Form / ARM 164P Ditinjau Dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang bertujuan untuk melindungi kepentiangan-kepentingan maka penggunaan hak dengan tidak sesuatu kepentingan yang patut dinyatakan sebagian penyalah gunaan hak. Oleh karena itu peraturan yang digunakan untuk menetapkan ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum dalah dengan menerapkan secara analogis pengaturan mengenai cidera janji dalam Pasal 1252 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penulisan skripsi ini, menggunakan metode penelitian normative yaitu penelitian yang hanya didasarkan kepada data sekunder dengan cara studi kasus, sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Dalam penulisan skripsi ini objek yang diteliti adalah keterangan Dokter dalam Claim Form / ARM 164P dan penyelesaianya melalui pengadilan (litigasi). Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah dengan mengeluarkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dengan menerangkan bahwa pasien ditemukan oleh keluarga dikamarnya dalam keadaan kejang, badan sudah kebiruan tiba di emergency sudah tidak ada tanda-tanda nafas dan nadi karotis tidak teraba sebelumya pasien histeris dan teriak-teriak, sedangkan keadaan yang sebenarnya adalah terpleset dan jatuh ditangga Rumahnya, dan sestelah dilakukan proses pembuktian dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut maka Majelis Hakim berpendapat dalam pertimbangannya sesuai dengan Pasal1365 Kitap Undang-Undang HukumPerdata dengan dasar hukum pada Putusan Mahkamah Agung No.2438 K/Sip/1980 ; Tgl. 22-04-1982 pengakuan yang terpisah perkembangan Yurisprudensi mengenai Pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah hakim bebas menentukan untuk pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian. Dan berdasarkan putusan Hakim bahwa benar telah terjadi kesalahan dalam mengeluarkan surat keterangan kepada keluarga Penggugat dan Tergugat berdasarkan bukti tersebut maka dalam perbuatanya tergSugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga dalam persidangan kaasus ini dimenangkan oleh pihak Penggugat. Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Prdata adalah yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang tersebut yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu.