Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Terhadap Pajak Terbayar (Studi Kasus Pada PT. Sumber Mas Motor Jakarta Selatan) ( Skripsi Akuntansi S1, 2014 )
Main Author: | Rio Widiyatmoko, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/613/1/Skripsi%20Akuntansi%20S1.%20Cover.pdf http://eprints.unpam.ac.id/613/2/Skripsi%20Akuntansi%20S1.%20BAB%20I.pdf http://eprints.unpam.ac.id/613/3/Skripsi%20Akuntansi%20S1.%20BAB%20II.pdf http://eprints.unpam.ac.id/613/4/Skripsi%20Akuntansi%20S1.%20BAB%20III.pdf http://eprints.unpam.ac.id/613/5/Skripsi%20Akuntansi%20S1.%20BAB%20IV.pdf http://eprints.unpam.ac.id/613/6/Skripsi%20Akuntansi%20S1.%20BAB%20V.pdf http://eprints.unpam.ac.id/613/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 guna penentuan Pajak Terbayar. Metode penelitian ini dengan cara mengumpulkan data-data primer dan sekunder yang bersifat kualitatif dan kuantitatif melalui metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Sedangkan untuk menganalisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan menganalisa perhitungan pajak yang dibuat perusahaan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 22. Manfaat penelitian ini secara teoritis penulis dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang didapat selama mengikuti perkuliahan sehingga dapat dipergunakan sebagai tolak ukur dalam pengambilan keputusan dalam menganilisis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 guna menetukan Pajak Terbayar pada PT. Sumber Mas Motor. Dari hasil dilapangan didapatkan bahwa PT. Sumber Mas Motor pada tahun 2012 memiliki Pajak keluaran sebesar Rp 2.006.607.987, Pajak Masukan sebesar Rp 2.144.288.900, dengan Lebih Bayar Sebesar Rp. 159.150.584, dan jumlah pembelian sebesar Rp 23.587.177.906 dengan PPh Pasal 22 sebesar Rp 28.266.995, sedangkan berdasarkan hasil penelitian PT. Sumber Mas Motor memiliki Pajak Keluaran sebesar Rp 1.975.724.197, pajak masukan sebesar Rp. 2.177.251.444, dengan lebih bayar sebesar Rp. 201.537.248, dan jumlah pemebelian sebesar Rp 23.949.857.882 dengan PPh Pasal 22 sebesar Rp 28.263.145, sehingga PT. Sumber Mas motor memiliki selisih kurang yang dari PPN seharusnyadibayarkan sebesar Rp. 42.386.664, dan lebih bayar PPh Pasal 22 dari yang seharusnya sebesar Rp. 3.850. Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Terbayar.